Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
SYARAT DAN KETENTUAN KERJASAMA PEMASARAN
AGEN PROFESSIONALS
PT ALFA GOLDLAND REALTY
: Definisi
Developer
adalah
PT Alfa Goldland Realty
, suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Tangerang, beralamat di Synergy Building Lt. 17-19, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 17, Alam Sutera, Tangerang, yang bergerak di bidang Pengembangan Properti / Property Development yang merupakan pemilik dan/atau pengelola kawasan yang, salah satunya, dikenal sebagai “
Alam Sutera
” yang terletak di Kota Tangerang.
Agen
adalah perorangan yang memiliki keahlian untuk memasarkan property khususnya dalam bidang Jual Beli Properti dan umumnya segala sesuatu hal yang berkaitan dengan property yang mendaftarkan diri untuk bekerjasama memasarkan Produk milik
Developer
.
Pihak
adalah Pihak Developer dan Pihak Agen yang disebut sendiri-sendiri.
Para Pihak
adalah Pihak Developer dan Pihak Agen yang disebut secara bersama-sama.
: Produk
Produk
adalah
Apartemen dan
Business Arcade / Shop House
ELEVEE
yang dibangun, dikembangkan, dan merupakan milik
Developer
yang berlokasi di [*].
: Jangka Waktu Kerjasama
Jangka Waktu Kerjasama
adalah [*] bulan / tahun sejak pendaftaran berhasil dilakukan dan akan ditinjau setiap [*] bulan oleh
Developer
.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan sendiri dari
Developer
bahwa kinerja
Agen
tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan standar
Developer
, maka
Developer
berhak mengakhiri Kerjasama secara sepihak sebelum Jangka Waktu Kerjasama berakhir sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini.
: Imbalan Jasa Penjualan / Komisi
Komisi
adalah Imbalan Jasa Penjualan yang diberikan oleh
Developer
kepada
Agen
setelah dikurangi dengan pajak-pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Segala ketentuan mengenai Komisi dalam Perjanjian ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari
Developer
.
Agen
tidak diperkenankan memberikan discount atau potongan harga dalam bentuk apapun dari Komisi yang diterima dari
Developer
kepada Pembeli. Apabila
Agen
terbukti melanggar ketentuan ini, maka
Developer
berhak mengakhiri memutus hubungan kerjasama ini secara sepihak.
Besaran Komisi
Besaran Komisi yang dapat diterima Agen adalah
sesuai dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran 1
yang dihitung dari setiap nilai transaksi penjualan Produk diluar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) (untuk selanjutnya disebut dengan “Harga Jual”).
Besaran Komisi hanya akan dibayarkan setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5.
: Syarat dan Ketentuan Pencairan Komisi
Ketentuan Pencairan
Komisi akan dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Apabila pembelian dilakukan secara
TUNAI (CASH) KERAS
, maka pembayaran Komisi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Komisi dan akan dibayarkan setelah
Developer
menerima pembayaran dari Pembeli sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Jual beserta PPN dan perpajakan yang berlaku untuk dibayarkan oleh Pembeli (untuk selanjutnya disebut dengan “
Nilai Transaksi
”) dan Pembeli sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli ("
PPJB
").
Apabila pembelian dilakukan secara TUNAI BERTAHAP /
INSTALLMENT
(ANGSURAN kepada
Developer
), maka pembayaran Komisi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Komisi dan akan dibayarkan setelah
Developer
menerima pembayaran angsuran dari Pembeli minimal sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Transaksi dan Pembeli sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“
PPJB
”).
Apabila pembelian dilakukan secara Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Bank, maka pembayaran Komisi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Komisi dan akan dibayarkan setelah
Developer
menerima pembayaran angsuran dari Pembeli minimal sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Transaksi dan Pembeli sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“
PPJB
”).
Pembayaran Komisi
Komisi akan dibayarkan kepada
Agen
selambat-lambatnya [*] hari kerja setelah
Developer
menerima
invoice
Komisi disertai dengan kelengkapan dokumen dari
Agen
dan telah terpenuhinya Pasal 5.1 di atas.
PARA PIHAK sepakat bahwa Pembayaran Komisi akan dibayarkan kepada Rekening
Agen
sesuai dengan rekening telah didaftarkan oleh
Agen
pada saat pendaftaran.
Segala ketentuan mengenai Komisi dalam Pasal 5 ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari
Developer
.
: Hak Developer
Mendapatkan pembelian dari hasil pemasaran yang dilakukan oleh
Agen
.
Mengevaluasi kinerja
Agen
secara sepihak sesuai dengan pertimbangan dan penilaiannya sendiri.
Developer
berhak melakukan perubahan-perubahan terkait dengan segala sesuatu yang diperlukan dalam perencanaan dan pembangunan Produk.
Menetapkan Harga Jual yang berlaku untuk setiap Produk dan dapat sewaktu-waktu mengubah Harga Jual yang berlaku atas Produk dengan memberikan pemberitahuan kepada
Agen
.
: Kewajiban Developer
Menyediakan informasi terkait Produk yang akan dipasarkan oleh
Agen
.
Membayar Komisi kepada
Agen
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Dalam rangka mendukung kelancaran pekerjaan pemasaran yang dilakukan
Agen
, maka
Developer
akan menyediakan bantuan berupa
marketing tools
termasuk tetapi tidak terbatas pada brosur, flyer, daftar harga, jadwal pembayaran dan menginformasikan Program dan/atau
event
promosi/iklan. Segala biaya
marketing tools
yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab
Developer
.
Developer
dalam menetapkan Harga Jual Produk akan melampirkan Daftar Harga yang dapat dijadikan pedoman dalam memasarkan Produk kepada Pembeli beserta Produk terkait kepada
Agen
setiap ada perubahan harga terhadap Produk.
: Hak Agen
Menerima pembayaran Komisi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Memperoleh informasi terkait Produk yang akan dipasarkan dari
Developer
.
Melakukan kegiatan promosi Produk melalui sarana media cetak dan/atau elektronik
setelah menerima persetujuan tertulis
dari
Developer
.
Developer
dapat mengikutsertakan
Agen
dalam
Open Table/event
di dalam maupun di luar lokasi yang diadakan oleh
Developer
.
: Kewajiban Agen
Agen
bersedia dan sanggup memberikan usaha terbaiknya dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan tugas-tugas yang sudah ditentukan oleh
Developer
.
Memasarkan Produk kepada calon Pembeli, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan penjelasan tentang Produk kepada calon Pembeli sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh
Developer
.
Melakukan pengurusan proses administrasi antara calon Pembeli dengan
Developer
terkait pembelian Produk, termasuk dan tidak terbatas pada melengkapi data-data dan dokumen-dokumen calon Pembeli yang dibutuhkan sebagai dokumen awal yang wajib dilengkapi diantaranya Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kemudian diserahkan kepada
Developer
serta membantu
Developer
untuk menghadirkan Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan penandatanganan PPJB & Akta Jual Beli (“AJB”).
Melakukan
follow up
kepada calon pembeli dan/atau pembeli terkait pembayaran Produk.
Menaati seluruh tata tertib, peraturan, sistem, dan prosedur yang berlaku pada perusahaan
Developer
termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat administratif.
Menaati Harga Jual Produk yang telah ditetapkan oleh
Developer
dan menggunakan Daftar Harga yang diberikan sebagai pedoman untuk memasarkan Produk.
Agen
tidak diperbolehkan untuk memberikan janji kepada Pembeli atau Calon Pembeli mengenai hal-hal di luar informasi yang diberikan
Developer
.
Agen
tidak diperbolehkan melakukan kerja sama yang tidak sehat dengan seluruh karyawan
Developer
.
Menjaga citra dan nama baik
Developer
.
Tidak diperbolehkan menerima pengembalian uang secara TUNAI dari Pembeli ataupun menerima pembayaran dalam bentuk apapun secara langsung dari Pembeli.
Tidak diperbolehkan mengambil segala sesuatu hal yang berkaitan dengan dokumen Pembelian dari
Developer
tanpa adanya Surat Kuasa dari Pembeli.
Menjaga kerahasiaan informasi yang menyangkut
Developer
yang tidak dipublikasikan secara umum.
: Pernyataan dan Jaminan Para Pihak
Masing-masing Pihak telah memperoleh seluruh perizinan, persetujuan dan wewenang yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian;
Masing-masing Pihak menjamin bahwa Pihak yang menandatangani Perjanjian adalah Pihak yang memang berwenang untuk mewakili masing-masing Pihak dan/atau telah memperoleh kuasa dari pihak yang berwenang tersebut sehubungan dengan subjek Perjanjian;
Penandatanganan Perjanjian ini tidak melanggar perjanjian-perjanjian lain yang mengikat masing-masing Pihak;
Para Pihak tidak sedang dalam suatu perkara pengadilan, gugatan, proses persidangan atau sengketa hukum yang memiliki atau dapat memiliki dampak merugikan yang material terhadap usaha, kekayaan atau kondisi keuangan Para Pihak atau kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
Tidak ada permohonan kepailitan atau likuidasi atau proses pembubaran sehubungan dengan masing-masing Pihak yang telah dimulai oleh pihak manapun atau dimaksudkan atau diancamkan kepada masing-masing Pihak, dan tidak ada perintah atau resolusi untuk pembubaran masing-masing Pihak yang dibuat atau diberikan atau diajukan atau diancamkan;
Para pihak setuju bahwa pajak-pajak yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini akan ditanggung dan dibayarkan Para Pihak masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Agen
adalah penyedia jasa independen dan bukan merupakan agen, perwakilan, dan/atau karyawan dari
Developer
. Segala risiko, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga maupun yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Agen
dan wajib dibayarkan sepenuhnya oleh
Agen
. Untuk itu,
Agen
membebaskan
Developer
dari segala risiko, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga manapun yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian yang dilakukan oleh
Agen
termasuk janji-janji yang diberikan kepada Pembeli terkait dengan penjualan Produk kecuali yang memang diberikan oleh
Developer
sebagai bagian dari spesifikasi Produk.
Agen
tidak akan menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari
Developer
maupun afiliasinya dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada merek dagang, nama atau logo
Developer
atau afiliasinya baik yang belum dan/atau telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Developer
serta
Agen
menyatakan dan menjamin bahwa pemberian dokumen atau salinan dari merek dagang, nama atau logo
Developer
tidak boleh dianggap sebagai pemberian hak opsi atau lisensi atau hak-hak kepemilikan intelektual lainnya, baik kini maupun masa yang akan datang.
Agen
wajib menjaga kerahasiaan dari data-data yang diberikan oleh
Developer
dan data-data yang diberikan oleh Pembeli serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini kepada pihak lainnya
Apabila
Agen
dengan sengaja dan/atau dengan tanpa kehati-hatian membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau membuat kerahasiaan data-data dari
Developer
dapat diakses oleh siapapun, maka
Developer
akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum tanpa persetujuan dari
Agen
dan
Agen
akan bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian yang dialami oleh
Developer
akibat hal tersebut.
: Pengakhiran Kerjasama
Kerjasama berakhir secara otomatis setelah
Jangka Waktu Kerjasama
berakhir dan
Agen
tidak melakukan perpanjangan.
Developer
mengakhiri Kerjasama secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis [*] hari kalender kepada
Agen
dalam hal :
Pernyataan dan Jaminan yang tercantum dalam Pasal 9 ternyata tidak benar atau menjadi tidak benar;
Apabila
Developer
dan/atau
Agen
mendapat gugatan dari pihak lain terhadap usahanya.
Bilamana
Agen
melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini;
Apabila
Agen
memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan
Developer
;
Apabila
Agen
mencemarkan nama baik
Developer
;
Apabila menurut hasil penilaian evaluasi dari
Developer
,
Agen
dinilai tidak cakap atau mampu dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan standar yang diharapkan oleh
Developer
.
Setelah dilakukannya Pengakhiran Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1, maka Kerjasama ini secara otomatis berakhir pada tanggal yang dikehendaki dalam pemberitahuan tertulis tersebut.
Terhadap pengakhiran Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 dan Pasal 11.2 di atas, maka
Agen
tidak berhak meminta penggantian kerugian atau pembayaran dalam bentuk apapun kepada
Developer
;
Apabila pada saat Kerjasama ini berakhir masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sehubungan dengan Pengakhiran Kerjasama ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
: Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan di antara Para Pihak dalam melaksanakan kerjasama ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila kata mufakat tidak tercapai 30 (tiga puluh) hari setelah pertemuan pertama untuk penyelesaian masalah, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang.
: Force Majeure
Force majeure
adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia yaitu gempa bumi, banjir, angin ribut, atau tanah longsor, perang huru-hara, pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, sabotase, pengeboman dan/atau aksi terorisme, yang menyebabkan salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Pihak yang terkena
force majeure
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya
force majeure
.
Kerugian yang dialami akibat terjadinya
force majeure
menjadi tanggung jawab pihak yang mengalaminya dan Para Pihak sepakat untuk tidak saling menuntut.
Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali pelaksanaan Kerjasama ini jika terjadi
force majeure
selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut.
: Penutup
Para Pihak menyepakati bahwa, pada saat melaksanakan kerjasama ini, pihaknya, jajaran direktur, pegawai dan pekerjanya tidak pernah menawarkan, menjanjikan, memberikan, memberi kuasa, meminta atau menerima suatu yang tidak semestinya atau keuntungan lain apapun (atau secara implisit bahwa mereka akan atau mungkin melakukan sesuatu di masa yang akan datang) dengan sesuatu yang berhubungan dengan Perjanjian, dan bahwa tindakan yang cukup telah diambil untuk mencegah subkontraktor, agen, atau pihak ketiga lain, yang menjadi subjek kendali atau pengaruhnya untuk melakukan hal yang demikian itu.
Para Pihak menyetujui bahwa, dalam seluruh waktu yang terkait dengan Kerjasama dan setelahnya, akan patuh dan akan mengambil tindakan yang cukup untuk memastikan subkontraktor, agen, atau pihak ketiga lain yang menjadi subjek kendali atau pengaruhnya akan patuh juga terhadap Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal - hal yang belum tercakup dalam perjanjian ini dapat dibicarakan dan disepakati bersama oleh Para Pihak di kemudian hari.
Seluruh bentuk kesepakatan tertulis berdasarkan Kerjasama ini yang dibuat oleh Para Pihak di kemudian hari adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kerjasama.
Dalam pelaksanaan Kerjasama ini, Para pihak tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Republik Indonesia.
Seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kerjasama Pemasaran ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada
Agen
terlebih dahulu.
JOIN WITH US
Click
here
if you already register as Member.
Re-send activation email
Register New Member
Referral ID:
direct
Personal Member
Corporate Member
I Agree the
terms and conditions.
Register